Bertepatan dengan perayaan Hari Film Nasional, 30 Maret 2011, yang diselenggarakan oleh Kementrian Kebudayaan Pariwisata, Menbudpar Jero Wacik mengumumkan pengenaan pajak 0% untuk para pembuat film di Indonesia, yang sudah pernah dijanjikannya akhir Februari silam.
Pemerintah mengeluarkan keputusan tentang pengurangan bea masuk bahan baku dan peralatan produksi film menjadi 0% dengan landasan undang-undang Bea Cukai, Pajak, dan Perfilman. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dengan Kementerian Keuangan. Sebelum keluarnya keputusan tersebut, bahan baku dan peralatan produksi film terkena pajak atas Barang Mewah sebesar 40%. Sementara, usaha pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk industri film masih dalam pembahasan.
Perihal peredaran film asing, sambil menunggu pemerintah membereskan persoalan pajak, importir diminta untuk mulai menyiapkan film-film mereka. Jero Wacik menjelaskan bahwa tidak akan ada kenaikan pajak film impor. Target 100 judul film nasional tahun ini belum bisa memenuhi kebutuhan 6oo layar bioskop. Kekurangan suplai film untuk bioskop yang tidak bisa dipenuhi oleh film nasional ditakutkan akan mempengaruhi kelangsungan hidup bioskop. Menurut Jero Wacik, ada keinginan yang besar di masyarakat untuk tetap menyaksikan film-film Hollywood dan diharapkan dapat menjadi pembanding bagi para pembuat film di Indonesia.