Artikel/Kajian Kemelut Perfilman yang tak Pernah Terurai

Kajian JB Kristanto 01-09-2004

Kemelut dalam perfilman Indonesia seolah merupakan dosa asal, selalu hadir dalam setiap bidang kegiatannya. Kesannya: film Indonesia ini hampir sama dengan sepakbola Indonesia, lebih banyak dibicarakan daripada ditangani dan ditindaki secara benar, baik oleh yang berkewajiban melakukan pengaturan dan pembinaan maupun oleh para pelaku dunia film sendiri. Film Indonesia juga lebih banyak berangan-angan atau merasa sudah melakukan sesuatu yang hebat, namun hasilnya belum pernah bisa disejajarkan dengan hasil negara lain dalam festival-festival internasional yang baik. Puncak keruwetan ini mungkin adalah bahwa orang tidak tahu lagi dari mana harus mengurainya, karena semua pikiran sudah mengandung kepentingan tertentu sehingga kejernihannya sudah tercemar.

Kemelut yang sekarang tengah berlangsung mungkin yang terparah dibandingkan dengan sebelum-sebelumnya, paling tidak bila dihitung sejak diawalinya pembinaan perfilman secara serius oleh Departemen Penerangan pada akhir 1960-an. Kemelut ini diawali dengan kelesuan produksi yang berawal pada akhir 1991 dan berlanjut hingga sekarang. Ketika itu yang tercatat ada sekitar 15 film dan yang sedang dalam proses realisasi sebanyak delapan film. Jumlah ini sangat surut dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 1990 tercatat 117 judul dan pada 1991 ada 56 judul. Umumnya produksi film nasional berkisar antara 50 dan 70 judul setahun.

***

Surutnya jumlah produksi ini langsung berdampak pada para pekerja film. Ada sebagian yang tampaknya cepat melihat gelagat dan beralih ke bidang yang berdekatan: pembuatan film iklan dan acara televisi, baik yang bernama kuis maupun sinetron. Munculnya televisi swasta memang membuat rumah-rumah produksi menjamur. Mereka inilah yang merekrut tenaga-tenaga dari dunia film yang memang sudah terlatih di bidang audio-visual, meskipun harus beradaptasi karena media yang digunakan beda.

Dari sekitar 2.600 karyawan dan artis film yang tercatat sebagai anggota Karyawan Film Televisi (KFT) dan Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), tidak seluruhnya bisa terserap dalam kegiatan terakhir ini. Ada yang karena tidak bisa cepat beradaptasi, ada yang memang tidak diinginkan oleh rumah-rumah produksi (lebih-lebih para pemain film), baik karena honorariumnya maupun karena sebab-sebab lain.

Mereka yang tidak terserap inilah yang langsung terkena dampak kelesuan produksi. Keluhan sudah disampaikan ke mana-mana, termasuk adegan ”dramatis” di DPR beberapa bulan lalu: penyampaian keluhan dengan tangisan. Ada juga yang secara perorangan melakukan ”gerilya” mencari peluang. Ada yang membentuk kelompok dan bergiat melakukan usaha audio-visual sambil mempelajari kelemahan-kelemahan sendiri selama ini. Ada lagi yang membentuk Bengkel Kerja Film Indonesia (BKFI).

Yang disebut terakhir ini membuat kemelut baru. Mereka mengumpulkan sampai 28 naskah dan memilih delapan di antaranya untuk difilmkan. Mengingat kelesuan yang terjadi, mereka melihat satu-satunya kemungkinan jalan keluar ada pada Departemen Penerangan, yang diketahui memungut iuran dari film impor dan penggunaan dananya tidak diketahui secara jelas. Jumlah anggaran yang diajukan untuk delapan film itu Rp4,35 milyar. Jumlah ini konon mendekati perkiraan jumlah iuran film impor yang sudah terkumpul di Departemen Penerangan. Dua film di antara yang diajukan itu beranggaran masing-masing Rp1 milyar. Satu film beranggaran Rp150 juta, dan lainnya berkisar antara Rp300 dan Rp600 juta.

Melihat susunan anggarannya saja sudah bisa dipastikan bahwa jumlahnya sangat jauh di atas rata-rata biaya produksi film selama ini. Sukar untuk menduga apa yang ada di dalam benak para pemrakarsa ini hingga sampai pada perhitungan biaya sedemikian tinggi. Kalau kualitas yang hendak dituju, masih bisa diperdebatkan kualitas macam apa yang jadi sasarannya. Kalau kesempatan kerja yang ingin dicapai, kenapa tidak membuat film yang berbiaya secukupnya hingga bisa diperoleh jumlah produksi yang lebih banyak.

***

Dewan Film Nasional yang menerima pengajuan rencana anggaran itu mungkin memiliki praduga-praduga tersendiri. Yang jelas rencana itu ditolak. Sebaliknya, DFN akan membiayai pembuatan 30 judul film dokumenter masing-masing sepanjang 10 menit dengan biaya Rp11 juta per judulnya. Ini berarti bantuan seluruhnya berjudul Rp330 juta.

Alasan yang dikemukakan lewat Wakil Ketua Dewan Harian DFN, Asrul Sani, adalah bantuan itu merupakan crash program agar para karyawan itu tetap bisa berlatih dan tidak lari ke bidang pekerjaan lain. Bantuan ini samasekali tidak dimaksudkan untuk memecahkan masalah kemelut perfilman secara menyeluruh. Boleh juga dikatakan bahwa bantuan ini lebih menyerupai bantuan kemanusiaan.

Tindakan ini menimbulkan friksi antara DFN dan pengurus KFT, dan antara pengurus KFT dan BKFI. Pengurus KFT merasa bahwa penguraian kemelut secara menyeluruh harus segera dilakukan. Di pihak lain pengurus KFT juga beranggapan bahwa organisasi mereka adalah organisasi profesi, sehingga yang mereka urus adalah masalah profesionalitas kekaryawanan film, bukan masalah produksi, anggaran, dan lain sebagainya.

***

Semua pendapat dan tindakan yang dilakukan oleh mereka yang berbeda pandangan itu benar bila hanya dilihat dari sudut pandang masing-masing. Bersamaan dengan itu bisa juga dikatakan semua pendapat di atas mengandung kekeliruan masing-masing. Kekeliruan itu mudah ditangkap dari alasan yang diajukan untuk membantah masing-masing pihak.

DFN dalam bentuknya seperti sekarang ini nyaris tidak pernah dan tidak bisa berbuat yang sepatutnya. Tindakan DFN ini, yang boleh disebut aparat Deppen, bisa juga diartikan bahwa Deppen sendiri sulit berbuat yang terbaik untuk perfilman nasional dengan segala kebijakan dan peraturan, terutama sekitar lima tahun terakhir. Kebijakan yang dilakukan Deppen pula yang salah satunya menjadi penyebab segala kemelut dalam dunia perfilman.

Bantuan Rp330 juta itu kemungkinan akan menimbulkan kerepotan tersendiri. Kerepotan yang paling jelas adalah di mana film-film itu akan diputar. Kalau dimaksudkan untuk sekadar berlatih, apakah memang efektif bantuan semacam ini? Apakah bantuan itu tidak mubazir mengingat cara kerja dan sikap kerja para anggota KFT selama ini?

Gagasan dan rencana BKFI yang diajukan mudah dicurigai hanya berdasarkan kepentingan sesaat, kalau tidak dicurigai hendak mencari keuntungan kelompok belaka atas nama perfilman nasional. Bobot kelompok ini juga tidak memadai bila melihat latarbelakang dan karya para pendukungnya. Hal ini pula yang membuat orang mudah curiga pada kelompok ini.

KFT memang bukan organisasi buruh atau serikat sekerja. Kesempatan yang datang saat ini untuk menjadi semacam organisasi yang membela nasib dan perut para anggotanya seperti sekarang bisa terlewat bila para pengurusnya hanya menginginkan pemecahan secara menyeluruh. Sebuah pemecahan yang tidak mungkin terlaksana hanya dengan surat keputusan, peraturan, atau undang-undang sekalipun.

Film pada dasarnya bersisi dua: estetika dan industri. Dua hal ini bisa terpisah, bisa pula tidak. Selama ini pendekatan yang dilakukan Deppen selaku pembina terombang-ambing antara dua sisi ini. Pernah dilakukan pendekatan estetik dengan memberi subsidi kepada film yang dianggap berkualitas. Sekali gagal, pendekatan ini digantikan dengan pendekatan industri. Namun pendekatan industri ini juga tak pernah secara konsisten dilakukan, karena di pihak lain kita melihat film impor dibiarkan merajalela, sementara prosedur produksi dibuat begitu rupa hingga tidak pernah tumbuh industri sungguhan.

Lebih daripada 20 tahun sudah berlangsung pembinaan ini. Hasilnya sudah sama-sama dimaklumi. Waktu 20 tahun bukanlah masa yang singkat. Hal ini terbukti bahwa siapa pun yang berkecimpung dalam dunia film tidak bisa melepaskan diri dari pola pikiran bahwa pemerintah harus bertanggungjawab. Mungkin, pola pikir ini yang harus ditinggalkan.

Sumber: Nonton Film Nonton Indonesia, JB Kristanto (Penerbit Buku Kompas, Jakarta: 2004)
Terbit pertama kali di Kompas, 7 Juni 1992.