Artikel/Kajian Kronologi Kasus Tarif Impor Film 2011

Kajian 25-06-2011

Tulisan yang pertama kalinya terbit tanggal 25 Juni 2011 ini dilengkapi fakta-fakta baru pada 3 Agustus 2011.

Juli 2010

Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengaudit tiga perusahaan importir film: PT Camilla Internusa Film, PT Amero Mitra Film, dan PT Satrya Perkasa Esthetika Film. Dalam audit tersebut, Ditjen Bea dan Cukai menghitung ulang bea masuk film impor ke Indonesia.

30 Desember 2010

Terjadi perubahan susunan direksi di Camilla Internusa, Amero Mitra, dan Satrya Perkasa. Haris Lasmana, yang juga salah satu petinggi jaringan bioskop 21, mundur dari direksi Camila. Seluruh saham Amero atas nama Suryo Suherman dan Saachen Haris Lasmana dijual kepada Suprayitno dan Prapti Rahayu, pegawai Grup 21. Keduanya menjadi direksi baru Amero. Bersamaan dengan itu, Prapti mundur dari kursi direktur Satrya.

Awal 2011

Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) yang dipimpin Deddy Mizwar mengeluhkan pajak produksi film nasional yang jauh lebih tinggi daripada pajak film impor kepada Kementerian Keuangan.

10 Januari 2011

Setelah melakukan audit dari data dua tahun terakhir, Kementerian Keuangan menemukan bahwa para importir film tidak ada yang pernah membayar kewajiban pajaknya sesuai ketentuan UU nomor 10 tahun 1995 yang telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selama ini importir film melanggar ketentuan yang berlaku dengan hanya melaporkan kewajiban pajak seharga cetak kopi film dan bukan sesuai nilai transaksi pembelian film. Padahal untuk ketentuan pajak untuk barang yang berhubungan dengan royalti harus menyertakan komponen royalti ke dalam bea masuk.

Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. 3 tanggal 10 Januari 2011 meminta importir film membayar pajak impor yang benar dan wajar sesuai ketentuan peraturan perundangan (UU Pajak dan UU Kepabeanan) yang ada dan berlaku.

12 Januari 2011

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan surat tagihan kepada semua importir film untuk melunasi kewajiban pajak beserta denda sebesar 100-1000 persen. Batas waktu pemenuhan kewajiban ini adalah 12 Maret 2011. Jika importir belum melunasi kewajibannya pada 12 Maret 2011 Bea dan Cukai akan memblokir kegiatan importir. Kalau perusahaan terus menunggak, pemerintah berwenang menyita aset perusahaan untuk melunasi hutang pajak.

19 Januari 2011

PT Omega Film resmi didirikan, di depan notaris Ilmiawan Dekrit Supatmo, SH. Kepengurusan Omega dipegang oleh Syaiful Atim sebagai direktur, sementara Ahmad Fauzi sebagai komisaris. Syaiful Atim adalah pegawai lama Grup 21. Ia bekerja di perusahaan tersebut mulai dari supir pribadi hingga staf di bagian umum perusahaan.

17 Februari 2011

Pernyataan Mike Ellis, perwakilan Presiden dan Managing Director MPA untuk Asia Pasifik, di hadapan para wartawan pada saat press screening film Black Swan di Jakarta tentang penundaan pengedaran film-film MPA di Indonesia karena Surat Edaran Dirjen Bea Cukai.

18 Februari 2011

Pengumuman Noorca Massardi di kompas.com yang menyebutkan bahwa surat edaran mengenai bea masuk ini ”tidak lazim dan tidak pernah ada dalam praktik bisnis film di seluruh dunia”. Ia menyatakan bahwa selama aturan bea masuk itu masih diberlakukan, seluruh film Amerika Serikat tidak akan didistribusikan di Indonesia sejak 17 Februari 2011. Noorca Massardi dikenal sebagai juru bicara film-film Amerika yang ditayangkan di bioskop 21. Ia selalu menjadi tuan rumah dalam pemutaran film untuk pers.

18 Februari 2011

MPA mengadakan pertemuan dengan pemerintah Indonesia dan menyatakan akan mengeluarkan pernyataan tertulis pada 22 Februari 2011.

22 Februari 2011

MPA mengeluarkan siaran pers resmi dari kantornya di Singapura. Mike Ellis menyatakan belum ada keputusan dagang bersama yang diambil oleh para anggota Motion Pictures Association (MPA) yang terdiri dari enam perusahaan film Amerika (Walt Disney, Paramount, Sony Pictures, 20th Fox Movies, Universal Pictures dan Warner Bros). Menurut Ellis, keputusan peredaran film di seluruh dunia selalu ditentukan oleh masing-masing anggota MPA berdasarkan pertimbangan dagang tiap perusahaan dan menanggapi keadaan pasar, termasuk persoalan tarif impor. MPA sebagai institusi tidak bertanggungjawab atas distribusi film anggotanya.

Dalam siaran pers yang sama, Ellis menyatakan bahwa sebetulnya komponen royalti tidak perlu ditambahkan ke dalam perhitungan bea masuk film karena selama ini sudah masuk ke dalam hitungan pajak dan pajak tontonan yang dibayarkan importir. "Kebijakan baru ini akan menyebabkan kerugian yang signifikan terhadap biaya untuk mendatangkan film ke Indonesia dan menimbulkan ketidakpastian pasar," kata Ellis. Dalam kesempatan yang sama Ellis juga menyatakan bahwa MPA akan mengadakan pembicaraan dengan pemerintah Indonesia dalam waktu tiga bulan.

22 Februari 2011

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik membuat pernyataan bahwa keputusan MPA untuk menghentikan ekspor film Hollywood ke Indonesia hanyalah gertak sambal. "Eksportir jangan mengancam-ngancam, karena kita semua perlu pasar," katanya. Menbudpar yakin bahwa Amerika tidak mau kehilangan pasar Indonesia yang menggiurkan. Jika tak ingin dikenai pajak tinggi, Menbudpar meminta importir menambah gedung bioskop dalam jangka waktu tertentu sebagai bukti itikad baik secara politik untuk kemajuan industri film Indonesia.

Awal Maret 2011

Film-film baru dari keenam perusahaan anggota MPA sudah tidak lagi masuk ke Indonesia.

18 Maret 2011

Para importir film melunasi tagihannya kecuali tiga perusahaan PT Camila Internusa, PT Satrya Perkasa Esthetika dan PT Amero Mitra. Dua perusahaan pertama adalah importir film-film Motion Pictures Association yang terdiri dari enam perusahaan film Amerika (Walt Disney, Paramount, Sony Pictures, 20th Fox Movies, Universal Pictures dan Warner Bros). Ketiga perusahaan ini menguasai lebih dari 60% pangsa film impor di Indonesia yang merupakan jenis film impor paling laris. Ketiga perusahaan ini dilarang mengimpor film sampai kasus tunggakan pajaknya selesai. Total kekurangan pembayaran bea masuk pada 2008–2010 sebesar Rp 30 miliar ditambah denda 1000% (10 kali lipat).

Pemerintah menyerahkan perkara keberatan tiga importir film atas hutang pajak berikut dendanya ke pengadilan pajak. Perkara banding baru bisa ditangani Pengadilan Pajak jika importir film membayar sebagian hutangnya.

5 April 2011

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menyatakan akan diadakan pertemuan dengan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo tentang persoalan pajak film impor. Ketiga Menteri ini akan menyepakati pengenaan pajak tunggal atas impor film. Hasil pertemuan ini akan diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendapat persetujuan.

3 Mei 2011

PT Omega Film mengantongi Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dari Ditjen Bea Cukai. Secara legal, perusahaan tersebut sudah bisa mengimpor film.

18 Mei 2011

Menteri Keuangan menyatakan bahwa salah satu dari tiga perusahaan impor film yang bermasalah sudah membayar pokok tagihan pajaknya. Perusahaan ini adalah PT Amero Mitra. Dengan begitu blokir impor terhadap perusahaan ini dicabut tanpa menunggu putusan banding dari Pengadilan Pajak.

29 Mei 2011

Catatan terakhir hasil edar film Amerika anggota MPA di boxofficemojo.com.

30 Mei 2011

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djoni Syafrudin SH mengatakan pemerintah mestinya melihat industri film tidak hanya dari sisi penerimaan negara. Ia mengusulkan agar kalangan importir film mendapat keringanan atau pemutihan bea royalti impor film.

31 Mei 2011

Pernyataan Menteri Keuangan Agus Martowardojo tentang mengaji ulang bentuk pajak royalti film impor yang sederhana tapi tidak merugikan negara. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Budaya dan Pariwisata sedang merancang pajak tunggal untuk film asing.

9 Juni 2011

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menyatakan bahwa film-film impor bisa beredar di Indonesia meskipun belum melunasi tunggakan bea masuk. Jero mengatakan pemerintah mendahulukan film-film asing itu masuk kembali ke Indonesia, sedangkan masalah tunggakan pajaknya bisa diselesaikan melalui mekanisme lain.

9 Juni 2011

Menteri Keuangan Agus Marwardojo membantah pernyataan Menbudpar bahwa importir film bisa memasukkan film sebelum melunasi tunggakan pajak.

17 Juni 2011

Menteri Keuangan mengumumkan tarif bea masuk film impor yang baru sebesar Rp 21.458/menit. Tarif sebelumnya yang berlaku, kurang lebih Rp 13.000/menit. Tarif spesifik yang dikenakan pemerintah terhadap film impor yang baru ini menggunakan satuan menit sementara tarif yang sebelumnya ditentukan dengan persentase royalti film.

24 Juni 2011

Menbudpar Jero Wacik membuat pernyataan tentang rencana pemerintah memberi kemudahan bagi pengusaha bioskop untuk melakukan ekspansi. Target kebijakan ini adalah menambah 400 layar bioskop sampai tahun 2014 sehingga Indonesia mempunyai 1.000 layar. Menurutnya Kementerian Budpar akan menyiapkan aturan dan kemudahan supaya pengusaha mendapatkan pinjaman dan tingkat bunga khusus dari bank.

1 Juli 2011

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku telah bertemu dengan pihak pemerintah Amerika Serikat untuk membahas beberapa isu impor film. "Saya tiga hari yang lalu juga sudah ketemu dengan perwakilan pemerintah Amerika yang mendiskusikan tentang film-film impor dari kelompok Motion Picture Association of America (MPAA) dan saya menyambut baik diskusi yang ada. Pihak Amerika menjadi lebih paham bahwa Indonesia tidak ada masalah terkait dengan eksportir ataupun produsen film di Amerika, ataupun pemerintah Amerika, tetapi memang ada isu yang harus diselesaikan terkait dengan importir yang selama ini terdaftar sebagai importir film Amerika dari kelompok MPA," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Agus Martowardojo juga menghimbau pihak Amerika Serikat untuk menggunakan jasa importir lain yang tidak terkait dengan permasalahan pajak.

5 Juli 2011

Ditjen Bea Cukai memblokir Nomor Identifikasi Kepabeanan (NIK) PT Omega Film. Pemblokiran dilakukan sehubungan adanya permohonan importir baru untuk penerbitan izin impor film dari lima perusahaan lainnya. Empat di antaranya memiliki alamat yang sama dengan Omega. Bea Cukai memberhentikan aktivitas Omega untuk memudahkan penelitian lebih lanjut perihal hubungan para importir tersebut.

15 Juli 2011

Setelah hampir dua pekan diblokir, PT Omega diizinkan beraktivitas kembali oleh Ditjen Bea Cukai. Menurut Susiwijono, Direktur Informasi Ditjen Bea Cukai, perusahaan ini telah mengajukan permohonan pembukaan blokir dengan mencantumkan formulir penjelasan perihal tanggungjawab serta eksistensinya.

Terjadi pergantian direksi di perusahaan tersebut. Ajay Fulwani menggantikan Syaiful Atim sebagai direktur. Ajay adalah kemenakan dari Haris Lasmana. Ia juga sudah lama mengurus PT Amero.

19 Juli 2011

Selang empat hari pasca pembukaan blokir, PT Omega Film tercatat telah melakukan 15 kali importasi atas empat judul film. Dua di antaranya Harry Potter and the Deathly Hallows: Part 2 dan Transformers 3: Dark of the Moon, film-film blockbuster MPA yang banyak dinanti di Indonesia.

20 Juli 2011

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyayangkan masih kurangnya ketersediaan bioskop di Indonesia. Dari 498 kota di seluruh Indonesia, ada 433 kota yang belum memiliki bioskop. Artinya hanya 65 kota yang sudah tersentuh layar bioskop.

Menurut Martowardojo, masih banyak peluang dalam pasar untuk mengembangkan bisnis distribusi film bagi masyarakat. Untuk meningkatkan minat para pengusaha, ia melihat perlu adanya peredaran film asing di dalam negeri secara terbuka. Ia mengharapkan agar para produsen film asing bisa memiliki kantor di Indonesia, sehingga memudahkan para pengusaha bioskop mendistribusikan film impor. Ia yakin langkah ini bisa mengurangi dominasi pemain bioskop tertentu dalam bisnis tersebut.

22 Juli 2011

Ajay Fulwani menjamin bahwa Omega tak terkait dengan Grup 21. Mayoritas karyawan Omega ternyata pindahan dari Amero Mitra, Camila Internusa dan Satrya Perkasa Esthetika.

23 Juli 2011

Dalam konferensi pers di Hotel Acacia Kramat Raya di Jakarta, Djoni Syafrudin, ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GBPSI), mengaku tidak mengetahui siapa direktur dan pemilik PT Omega Film. Pernyataan tersebut merupakan tanggapan terhadap pertanyaan pers tentang kedekatannya dengan Ajay Fulwani, direktur PT Omega Film, yang juga merupakan kemenakan dari salah satu bos jaringan 21, Haris Lasmana.

Djoni menganggap pers tidak usah mempermasalahkan siapa yang ada di balik Omega. Menurutnya, dengan adanya film-film MPAA, usaha bioskop dapat kembali berjalan. Keputusan untuk menunjuk Omega sebagai importir film adalah murni hak MPAA. Tidak ada pihak lain yang bisa ikut campur.

25 Juli 2011

Edhie Baskoro Yudhoyono, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Promosi Internasional, Pariwisata, Seni, dan Budaya, membantah mempunyai saham di PT Omega Film. Bantahan tersebut merupakan tanggapan Edhie terhadap kabar tentang keterkaitan dirinya dengan Omega. Ia mengklarifikasi bahwa ia sempat membicarakan permasalahan impor film dengan Jero Wacik. Namun, ia menegaskan bahwa posisinya hanya sebatas penikmat film, yang berharap agar permasalahan tersebut segera tuntas.


26 Juli 2011

Menteri Keuangan Agus Martowardojo berjanji pemerintah akan memberantas praktik monopoli film impor di Indonesia. Ia mendapat komitmen dari Jero Wacik untuk menyehatkan tata niaga dari industri impor film. Martowardojo menegaskan bahwa untuk saat ini semua aturan fiskal impor film bisa berjalan, namun ia berharap supaya importir film tidak hanya Omega Film saja. Perlu ada importir lain untuk menciptakan bisnis yang bersih dari praktik monopoli. Pernyataan Martowardojo tidak mengungkapkan secara detil film impor seperti apa yang ia maksud karena akses terbatas terhadap produk film impor saat ini hanya terjadi pada film-film yang diedarkan MPA.   

26 Juli 2011

Tresna P. Sumardi, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menyatakan bahwa instansinya masih mencari bukti adanya monopoli distribusi film di Indonesia. Menurutnya, monopoli dalam dunia usaha sebenarnya diizinkan jika kondisinya alamiah, dengan catatan memang hanya ada satu pemain dalam bisnis tertentu. Namun praktek monopoli tidak diizinkan jika kemudian pasar berkembang dan banyak pemain baru masuk.

Tresna tidak menampik adanya penyelidikan terhadap Omega dan lima perusahaan importir film lainnya yang diduga terafiliasi. Kata “terafiliasi” menurutnya akan menjadi kata kunci dalam penyelidikan.

28 Juli 2011

Di Gedung Sapta Pesona, Merdeka Barat, Jero Wacik menggelar konferensi pers tentang pemutaran kembali film-film Hollywood di bioskop Indonesia. “Kalau saya memberikan judul jumpa pers ini, judulnya adalah: akhirnya film Hollywood bisa ditonton kembali di Indonesia,” ujarnya. Sampai pertengahan Agustus akan ada dua film Hollywood masuk ke bioskop Indonesia dan masih ada dua lagi yang antri.

Dalam kesempatan yang sama, Jero Wacik membantah kabar bahwa ia merupakan penghubung antara pihak Cikeas dan bioskop dalam hal pembukaan blokir terhadap importir baru Omega. Ia menegaskan tidak ada pihak yang menekannya dalam memberikan izin kepada Omega. Tugas instansinya adalah memberikan izin bagi pihak yang mengajukan permohonan membuat institusi importir film baru. Penilaian adanya praktik monopoli atau tidak ia anggap ada di tangan KPPU.

Menbudpar juga menjelaskan bahwa saat ini jumlah layar bioskop sebanyak 676 layar. 80% milik 21 dan XXI (yang dulu 100%), Blitz Megaplex kira-kira 10%, dan sisanya gedung-gedung yang lain. Perihal monopoli distribusi film yang diduga terjadi di Indonesia, Jero Wacik berpendapat, “Kalau tidak 100%, ya sudah tidak monopoli. Dalam UU ini, kalau importir, distributor, dan pemilik gedung film tidak berada dalam satu garis, tidak monopoli. Ini kan masalahnya, ada nggak yang mau bikin gedung bioskop? Kalau nggak ada kan ya berarti yang itu-itu saja. Pemerintah kan tidak bisa bikin gedung bioskop. Namun, kalau di antaranya kemudian ada yang mati, ya jangan salahkan pemerintah. Apakah nanti dapat film impor atau tidak, ya itu bukan urusan saya. Namun, kalau memang mau bikin, ya saya tidak melarang.”

29 Juli 2011

Film MPA pertama yang bisa diimpor kembali ke Indonesia, Harry Potter and the Deathly Hallows Part Two, mulai diputar di bioskop-bioskop di Indonesia dalam dua versi (2 dimensi dan 3 dimensi). Penonton antri tiket sejak dua hari sebelum pemutaran. Di beberapa tempat, bioskop dijaga tentara untuk menyiapkan tenaga mengantisipasi keributan. Pada minggu pertamanya, film ini boleh jadi mencatatkan rekor baru jumlah layar penayangan film di Indonesia: 353 layar sekaligus. Papan iklan film di tiap bioskop sinepleks di Jakarta memang terlihat memajang 2-3 iklan Harry Potter sekaligus. Ketua GPBSI Djoni Syafrudin menyatakan bahwa jumlah kopi film yang disiapkan adalah 99 kopi. Ini berarti pengedar Harry Potter harus memutarkan 1 kopi film untuk 3-4 layar sekaligus. Sungguh ajaib.