Artikel/Kajian Pers dan Film, Penjaga Sekaligus Bukan Penjaga Moral

Kajian JB Kristanto 24-01-2011

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Februari lalu menjatuhkan hukuman ganti rugi Rp200 juta pada pimpinan umum/redaksi mingguan Sentana dan penerbitnya, Yayasan Surya Abadi, karena terbukti mencemarkan nama baik bintang film Lydia Kandou. Hukuman itu berawal dari berita yang dimuat mingguan Sentana pada Januari 1982. Berita itu diberi judul mencolok, “Diintip karyawan hotel: Lydia Kandouw main mesum dengan Herman Felani”.

Ketika Lydia Kandouw mengajukan gugatan, hampir semua penerbitan memberitakan. Pemberitaan ini tentu dengan pertimbangan bahwa berita apa pun tentang bintang film yang sedang laris pasti dibaca orang. Di sini tersangkut bukan saja masalah aktualitas, eksklusivitas, tapi juga nilai jual atau nilai komersial berita itu. Pertimbangan yang sama kiranya dianut juga oleh mingguan Sentana.

Mingguan Sentana memang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kita bisa menduga mingguan ini terlampau berani, kurang hati-hati, dan sebagainya. Namun kita juga tahu, begitu banyak tulisan, berita plus pendapat, caci maki, sanjungan di mingguan, majalah, maupun harian yang meskipun tidak bisa disamakan dengan kasus di atas toh terasa bagi sebagian orang “menyinggung perasaan susila” … “tidak membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opinion)”, atau bersifat “immoral, cabul, dan sensasional” seperti tercantum dalam kode etik jurnalistik.

Perubahan
Hal ini bisa menjadi perdebatan panjang lebar yang mungkin tak ada kata putusnya. Di balik perdebatan itu terasa bahwa selalu ada ketegangan antara yang boleh dan yang tidak, terasa selalu ada perubahan. Hal yang sama bisa kita lihat dalam dunia perfilman. Sejarah awal perfilman seperti umum diketahui penuh dengan keributan, penuh skandal yang dengan enak jadi sasaran pers dan sering ditiup-tiupkan hingga di luar proporsi.

Salah satu peristiwa lama yang cukup menonjol ditulis oleh Benjamin B Hampton dalam History of the American Film Industry. Roscoe ‘Fatty’ Arbuckle yang terkenal sebagai pelawak dalam film, suatu hari mengadakan pesta di hotel tempatnya menginap. Datang juga ke pesta itu seorang bintang kecil bernama Virgina Rappe yang baru dapat peran ‘numpang lewat’ pada beberapa film. Gadis ini tiba-tiba meninggal karena mendadak kena serangan penyakit. Berita yang tersiar di suratkabar maupun majalah adalah gadis anggun yang baik itu meninggal dalam suatu orgi.

Kasus ini melariskan suratkabar/majalah. Karena itu banyak wartawan freelance yang kemudian mengadu nasib di kota film Hollywood/Los Angeles untuk mencari-cari bahan serupa yang bisa dijadikan sandaran hidup mereka. Wartawan freelance atau sekarang dikenal sebagai wartawan tanpa suratkabar (WTS) ini dibantu pula oleh arus gadis-gadis ‘setengah baik setengah nakal’ maupun yang ‘nakal’ betulan yang datang ke kota film untuk mengadu untung. Daya tarik Hollywood terutama karena di tempat ini kelihatannya mudah mendapatkan uang.

Los Angeles bukan kota yang mudah dimasuki. Setiap pendatang harus mempunyai pekerjaan agar bisa diterima. Namun gadis-gadis tadi biasanya terdaftar sebagai figuran dalam film. Nah, kalau mereka ditangkap polisi, mereka dengan mudah menyebut pekerjaannya: artis. Mereka sebutkan pula nama beberapa casting director sehingga polisi pun terpaksa melepaskan mereka. Gadis-gadis ini jadi sasaran empuk para WTS tadi. “Tiga bintang film cantik ditahan”, kata sebuah judul berita. Karena para WTS inilah citra Hollywood jadi kota yang immoral, sebab berita yang mengalir dari sana adalah tentang skandal, orgi, kawin cerai, dan lain sebagainya.

Bergabung
Akhirnya para produser film merasa harus bergabung, bukan saja karena masalah bisnis, tapi juga karena berita-berita itu. Pada 1992 muncullah Asosiasi Produser Film Amerika. Dua hal yang jadi perhatian mereka karena dianggap mengancam kemajuan industri film adalah sensor dan tuduhan-tuduhan sensasional terhadap moral Hollywood. Tindakan-tindakan keras diambil, mereka ‘membersihkan’ rumahtangga sendiri supaya tidak ada lagi pelacur yang mengaku artis, dan para bintang film, penulis skenario, sutradara harus hati-hati sekali kalau ‘harus’ bercerai. Kalau tidak, para produser tidak akan memakainya lagi.

Suratkabar pun memberikan kerjasamanya dengan menghapus para WTS yang hanya ingin memberikan ‘kekotoran’. Suratkabar maupun kantor berita menempatkan orang-orang mereka yang memang punya pengalaman jurnalistik dan punya tanggungjawab. Dan, tentu saja, punya pengetahuan perfilman yang cukup.

Untuk melawan sensor, asosiasi produser tersebut membuat semacam kode etik sendiri, yang isinya daftar apa yang tidak boleh. Umpamanya: adegan pembunuhan tidak boleh ditampilkan begitu rupa sehingga bisa menimbulkan peniruan, tidak boleh detail, metode kejahatan tidak boleh eksplisit, perzinahan bila diperlukan tidak boleh diperlihatkan secara menarik atau mengandung pengertian benar, perversi seks dilarang, kelahiran bayi dilarang, alat kelamin anak-anak tidak boleh tampak, telanjang adalah tabu baik secara eksplisit maupun secara samar-samar, tidak boleh mengejek agama dan upacaranya, bendera negara, lembaga negara, sejarah, tokoh-tokoh, dan masih banyak lainnya lagi.

Kode etik itu (nama resminya Production Code Administration atau PCA) dipegang erat. Ketua Asosiasi bisa melarang peredaran sebuah film yang dianggap melanggar kode etik produksi. Ini jadi semacam sensor diri. Kode etik ini juga muncul karena ada sensor resmi dari pihak luar, selain karena adanya suara-suara masyarakat yang mencaci film.

Caci-maki agaknya sudah takdir menjadi bagian dari sejarah film. Ketika film baru saja ditemukan sudah ada keributan. Salah satunya adalah film The Kiss (1896) yang panjangnya hanya 50 kaki. Judul itu sendiri sudah menunjukkan apa isi film itu, dan orang pun ribut. Pendek kata, sepanjang sejarah film, yang selalu menjadi ketegangan antara dunia film dan masyarakat boleh dikata hanya dua masalah, yaitu seks dan kekerasan.

Dua masalah ini pula (tentu ada juga masalah rasial, politik, dan sebagainya) yang menyebabkan “hampir di mana pun film lebih diatur secara ketat dibanding media komunikasi lain,” seperti kata Guy Phelps dalam bukunya Film Censorship. Hal ini bisa dimengerti, karena filmlah yang pertama-tama menyajikan hiburan massa. Percetakan yang memungkinkan peredaran buku secara luas dan dalam jumlah banyak memang lebih dulu ditemukan daripada film. Namun kita juga mengetahui bahwa buku ternyata membutuhkan persyaratan dasar: melek huruf. Pada film persyaratan itu tak diperlukan, bahkan hampir tanpa syarat samasekali. Karena itu sifat massal dan popularitas film jauh melebihi kemampuan buku. Koran pun tidak bisa menandingi film karena pada dasarnya koran lebih memberikan informasi bukan menghibur. Dan dalam sejarah kita juga tahu, begitu buku menjadi massal karena masyarakat melek huruf juga semakin luas, peraturan dan larangan pun mulai muncul.

Penjaga Moral
Ketegangan yang terjadi antara dunia film dan masyarakat sebenarnya lebih tepat dikatakan dengan sebagian masyarakat yang merasa wajib menjadi “penjaga moral keluhuran nilai-nilai subversi-nasionalisme-politik” dan sebagainya. Sebagian masyarakat ini adalah para pemimpin negara, kaum ulama, politisi, segolongan intelektual, dan tentu saja para pengamat film. Mereka memang paling lantang bersuara dan punya wibawa sendiri dalam masyarakat karena umumnya jadi panutan. Tetapi mayoritas masyarakat bisa saja bersuara lain, seperti tampil dalam banyak contoh. Pada 1948, misalnya, film No Orchids for Miss Blandish dicaci habis dalam semua penerbitan koran dan majalah di Inggris. Film itu disebut sampah dan memuakkan. Namun kita juga tahu penonton antri terus berebutan nonton.

Di Indonesia contoh serupa bisa diambil. Akibat Pergaulan Bebas (1977) disebut pers kita sebagai film yang membodohi penonton, murahan-kasar dalam pelukisan adegan seksnya. Namun film ini pula yang mendapat Piala Antemas sebagai film terlaris. Dan seakan tanpa pengaruh apa pun caci-maki tadi, kini sejarah kembali terulang. Kita lihat film-film Permainan Cinta, Sentuhan Cinta, lawakan-lawakan vulgar Warung Kopi Prambors dalam film-filmnya yang menyajikan humor seks tanpa sofistikasi. Penonton pun tetap berjubel di gedung-gedung bioskop.

Bandel
Orang film tampaknya memang selalu bandel dalam soal ini. Namun, kebandelan itu kita tahu adalah bagian dari usahanya agar tetap hidup (survive) dari aneka saingan dan kondisi perekonomian yang ada sekarang. Pantas pula dicatat bahwa film-film Indonesia mutakhir yang sarat dengan pelukisan adegan seks dan kekerasan (terkadang lebih eksplisit dibandingkan dengan film-film seks tahun-tahun sebelumnya, seperti adegan sanggama Nyai Blorong secara siluet, yang belum pernah tampak sebelumnya karena adegan itu secara penuh melukiskan proses persanggamaan), anehnya, tidak begitu dicaci-maki seperti beberapa tahun lalu. Entah karena sudah bosan, entah karena memang ada yang sudah berubah dalam masyarakat kita.

Perubahan yang timbul karena ketegangan antara dunia film dan masyarakat memang terjadi. Kebandelan orang film untuk selalu mencari lubang keuntungan dan kadang juga harus bertahan hidup memang dibarengi oleh perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Pada 1950, produser-produser film AS merasa bahwa kode etik produksi mereka buatan 1930-an sudah ketinggalan zaman. Karena bentrok dengan pimpinan Asosiasi, United Artist keluar. Kini kita sama-sama tahu bahwa apa yang tersurat dalam kode etik produksi AS itu seperti tak ada artinya lagi, semua sudah ditinggalkan. Ketelanjangan bukan lagi tabu, perversi seks digarap secara serius, adegan kekerasan ditunjukkan secara detail sekali, dan anehnya ada yang berhasil sampai pada tingkat keindahan, seperti yang bisa dilihat dalam beberapa film Sam Peckinpah. Pada 1960 kode etik itu mengalami revisi. Salah satu yang penting adalah: tidak ada lagi film yang boleh dilarang beredar.

Struktur Industri
Perubahan ini bukan tampil begitu saja, melainkan bagian dari proses panjang dan besar. Bukan saja proses semakin terbuka dan semakin dewasanya masyarakat Amerika karena berbagai macam faktor (antara lain film yang turut ambil bagian), tapi juga, dan ini yang paling penting, proses perubahan yang terjadi dalam struktur perekonomian industri film.

Televisi seperti sudah umum diketahui mengambil peran film, dalam arti turut menyajikan hiburan eskapis yang sebelumnya dimonopoli oleh film. Hal ini meruntuhkan studio-studio besar dan menumbuhkan produser-produser kecil yang terkenal dengan sebutan produser independen, yang betul-betul bebas dalam segalanya kecuali dalam modal dan distribusi. Ada dua jurusan besar dalam perkembangan yang muncul, yaitu pembuatan film-film seks dan kekerasan secara lebih edan-edanan dan film menjadi salah satu media kesenian serius yang semakin kokoh dan sah.

Pelukisan perkembangan di atas tentu saja simplistis sifatnya karena memang dimaksudkan untuk menarik garis tegas saja. Yang penting adalah berdasarkan perkembangan itu kita bisa melihat pada tahap mana dunia film dan dunia pers kita sekarang berada. Perkembangannya tentu tidak sama. Kita sekaligus berada pada masa-masa 1920-an di AS tapi juga pada perkembangan akhir film di sana sekarang ini. Kita berada pada awal pertumbuhan, yang bisa dilihat dari sangat minimumnya kadar profesionalisme, namun kita juga berada di akhir perkembangan melihat maraknya eksploitasi seks dan kekerasan.

Pihak Departemen Penerangan lewat DFN telah merancang kode etik produksi yang belum diketahui jelas apakah sekarang sudah diberlakukan atau belum. Sementara itu hampir setiap organisasi perfilman juga memiliki kode etik sendiri-sendiri yang semangatnya boleh dikata sama dengan kode etik produksi film Asosiasi Produser Film AS. Yang banyak diatur pasti masalah seks dan kekerasan, di samping tentu saja hal-hal yang menyangkut keagamaan, politik, dan lain-lain.

Kita ambil contoh satu pasal dalam Kode Etik PPFI: “perzinahan dari hubungan seks di luar hukum yang kadang-kadang merupakan bagian penting plot, tidak boleh disajikan secara terang-terangan atau sedemikian rupa hingga menimbulkan kesan seakan-akan hal itu dibenarkan, sesuatu yang diperkenankan.” Atau, “adegan hawa nafsu tidak boleh disajikan kecuali jika merupakan bagian yang betul-betul penting dalam plot”.

Kita bisa urutkan lagi pasal-pasal lain yang seakan menunjukkan bahwa kode etik PPFI yang disusun pada 1980 itu hanya terjemahan kode etik asosiasi produser AS tahun 1934.

Sesuaikah?
Yang bisa jadi pertanyaan adalah apakah pengalihan demikian itu masih sesuai dengan perkembangan masyarakat, masih sesuai dengan tuntutan ‘kesenian’ para pembuat film sendiri? Atau kode etik itu hanya jadi sekadar pajangan saja, seperti yang bisa kita lihat dari kode etik Pengusaha Poster Film Indonesia seperti berikut: penyajian poster tidak boleh “menimbulkan rangsangan gairah seksual yang berlebihan, menimbulkan kesan kekerasan, violent, kekejaman, sadisme secara berlebihan”. Kata “berlebihan” sangat longgar sifatnya sehingga bisa ditafsirkan macam-macam. Dan itulah yang terjadi kalau kita saksikan poster-poster di gedung-gedung bioskop.

Lalu di mana peran pers dalam keadaan perfilman kita sekarang ini? Jawabannya tentu mudah saja: profesionalisme, seperti yang sudah jadi slogan selama ini dan seperti yang terlihat dalam sejarah yang terpapar di atas. Profesionalisme jelas menuntut suatu prasyarat, yang antara lain menguasai betul permasalahan industri film, estetika film, dan perkembangan masyarakat. Penguasaan ini berarti bisa membedakan dengan alasan yang jelas, adegan seks film A itu pornografis dan dalam film B sah dan sangat bernilai. Tentu ini satu contoh kecil yang ekstrem. Dalam kenyataannya film jauh lebih kompleks, jauh lebih rumit baik dalam estetika, industri, apa lagi bila dihubungkan dengan kondisi masyarakat.

Sumber: Nonton Film Nonton Indonesia, JB Kristanto (Penerbit Buku Kompas, Jakarta: 2004)
Terbit pertama kali di Kompas, 25 Februari 1984