Editor suara
Penata musik
Sinopsis

Tohir (Sukarno M. Noor) dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan kolonial 22 September 1938. Hukuman itu dijatuhkan lebih karena jaksa Hasan (Aedy Moward) lebih menekankan pada faktor keturunan daripada tindakan kejahatannya. Padahal Tohir melakukan kejahatan lebih karena desakan kebutuhan hidup. Istrinya hamil tua. Ia dipenjara kerja paksa di pembuangan. Ketika mendengar berita anak dan istrinya meninggal, Tohir melarikan diri. Ia culik anak Hasan. Ia besarkan dengan kejahatan, tapi hidup bagai orang terhormat. Husin juga menjalani kehidupan ganda. DI kampung ia disukai seorang gadis lugu, sementara di tempat lain ia berfoya-foya dengan perempuan lain. Di saat tuanya, Tohir hidup bermabuk-mabuk, apalagi saat ia tahu bahwa Hasan yang menghukumnya, mendapat anugerah dari negara karena jasa-jasanya. Ia gunakan anaknya, Husin alias Boy (Farouk Afero), untuk membalas dendamnya dengan merampok rumah Hasan. Husin gagal. Polisi mengusut dan berhasil mengajukan Husin ke pengadilan. Di situ Tohir dalam keadaan mabuk, membuka siapa sebenarnya Husin itu. Hasan dan istrinya menerima Husin.

Catatan

Kopi VHS judul ini dapat diakses dari Koleksi Sinematek Indonesia.