Sejak 01 September 2014, Lembaga Sensor Film (LSF) menerapkan penggolongan penonton baru untuk film dan iklan film yang disensor. Jika sebelumnya penggolongan terdiri dari Semua Umur, Remaja, dan Dewasa, kini dibagi menjadi Semua Umur, 13 tahun ke atas, 17 tahun ke atas, dan usia 21 ke atas. Perubahan ini merupakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film yang terbit pada 11 Maret 2014.
Sebelumnya, LSF telah melakukan sosialisasi terkait PP baru ini pada pihak-pihak pemangku kepentingan. Pada 4 Agustus 2014, LSF mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha gedung bioskop, pengusaha perfilman, dan pertelevisian terkait perubahan penggolongan usia penonton tersebut. “Namun, perubahan ini baru benar-benar efektif pada 1 September kemarin.” jelas Wawan, Kepala Sekretariat LSF, sambil memperlihatkan perubahannya pada formulir pendaftaran sensor film dan surat tanda lulus sensor.
Meskipun begitu, penggolongan tersebut tetap dilakukan setelah LSF menyensor film dan iklan film. Jadi, bukan berarti film untuk penonton usia 21 tahun atau lebih, misalnya, bisa bebas dari pemotongan. “Tetap harus sesuai kriteria yang telah ditentukan. Semuanya telah diatur dalam PP yang baru tersebut.” tambah Wawan. LSF yang memiliki wewenang untuk penentuan penggolongan usia suatu film atau iklan film.
Sejak digunakannya materi digital dalam penayangan film, LSF tidak langsung memotong sendiri film yang disensor, tapi memberikan catatan-catatan khusus kepada produser agar memotong sendiri adegan yang mendapat catatan itu. Sesudah itu, produser mengajukan kembali filmnya untuk disensor ulang. Jika “edisi revisi” ini disetujui, maka film bersangkutan baru bisa ditayangkan secara umum.
Calon anggota dan tenaga sensor
Selain menerapkan penggolongan usia yang baru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI) juga telah membuka pendaftaran untuk calon Anggota LSF sebanyak 17 orang dan Tenaga Sensor Pusat sebanyak 34 orang menjelang akhir Juli 2014 lalu. Wawan menginformasikan bahwa ada 96 orang yang mendaftar untuk Anggota LSF dan sekitar 176 orang yang mendaftar untuk Tenaga Sensor. “Setelah seleksi aplikasi, kini sedang tahap wawancara.” ujarnya.
Dalam PP baru tersebut, Anggota LSF terdiri dari 12 orang unsur masyarakat dan 5 orang unsur pemerintah. Unsur masyarakat yang dimaksud memiliki kepakaran di bidang pendidikan, perfilman, kebudayaan, hukum, teknologi informasi, pertahanan dan keamanan, bahasa, agama, dan/atau kepakaran lain yang relevan. Sedangkan unsur pemerintah terdiri atas kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah masing-masing 1 orang di bidang pendidikan, kebudayaan, komunikasi dan informasi, agama, dan ekonomi kreatif. Sedangkan Tenaga Sensor adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran. Ia dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau bukan pegawai negeri sipil.
Kriteria
Untuk lebih memahami kriteria sensor, berikut ini bisa dibaca apa saja yang diatur pada PP No. 18 Tahun 2014 pada Pasal 33, 34, 35, dan 36. Sedangkan Pasal 37 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penggolongan usia akan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 33
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton semua umur apabila memenuhi kriteria:
- dibuat dan ditjukan untuk penonton semua umur dengan penekanan pada anak-anak;
- berisi tema, judul, adegan visual, serta dialog dan/atau monolog sesuai usia dan tidak merugikan perkembangan dan kesehatan fisik dan jiwa anak-anak;
- mengandung unsur pendidikan, budaya, budi pekerti, hiburan sehat, apresiasi estetika, dan/atau mendorong rasa ingin tahu mengenai lingkungan;
- tidak mempertontonkan adegan kekerasan, baik fisik maupun dialog dan/atau monolog, yang mengakibatkan mudah ditiru/diikuti oleh anak-anak;
- tidak mempertontonkan adegan yang memperlihatkan perilaku atau situasi membahayakan yang mudah ditiru/diikuti oleh anak-anak;
- tidak mengandung adegan visual dan/atau dialog dan/atau monolog yang dapat mendorong anak meniru perilaku seks, bersikap tidak sopan kepada orang tua dan/atau guru, memaki orang lain dan/atau menggunakan kata-kata kasar serta adegan anti sosial seperti tamak, licik, dan/atau dusta;
- tidak mengandung muatan yang membuat anak-anak percaya kepada klenik atau ilmu gaib/perdukunan, spiritual magis, mistis, dan tahayul yang bertentangan dengan norma agama;
- tidak mengandung adegan visual horor dan sadis, dan/atau
- tidak menampilkan adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mengganggu perkembangan jiwa anak seperti perselingkuhan, bunuh diri, perjudian, penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
Pasal 34
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria:
- mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, apresiasi, estetika, kreativitas, dan pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif;
- berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan/atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia peralihan dari anak-anak ke remaja; dan/atau
- tidak menampilkan adegan yang peka untuk ditiru oleh usia peralihan dari anak-anak ke remaja seperti adegan berbahaya serta adegan pergaulan bebas antar manusia yang berlainan jenis maupun sesame jenis.
Pasal 35
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria:
- mengandung nilai pendidikan, budaya, budi pekerti, apresiasi, estetika, dan/atau pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif;
- berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan/atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas;
- berkaitan dengan seksualitas yang disajikan secara proporsional dan edukatif;
- berkaitan dengan kekerasan yang disajikan secara proporsional; dan/atau
- tidak menampilkan adegan sadisme.
Pasal 36
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria:
- judul, tema, adegan visual, dan/atau dialog dan/atau monolog yang ditujukan untuk orang dewasa;
- tema dan permasalahan keluarga;
- adegan visual dan dialog tentang seks serta kekerasan dan sadisme tidak berlebihan;
- penayangan di televisi setelah pukul 23.00 sampai dengan pukul 03.00 waktu setempat, dan/atau pertunjukan hanya di gedung bioskop, kecuali untuk kegiatan apresiasi film atau pertunjukan film untuk tujuan pendidikan dan/atau penelitian.