Artikel/Kajian Deddy Mizwar-Rudy Sanyoto: Meluruskan Masalah Film Impor

Kajian Lisabona Rahman 22-02-2011

Tulisan ini merupakan rangkuman dari pernyataan yang dibuat Deddy Mizwar dan Rudy S Sanyoto. Kedua nama ini adalah Ketua dan Wakil Ketua BP2N, namun pernyataan ini disampaikan sebagai pandangan mereka sebagai pribadi.

Berikut adalah isi pernyataan yang mereka sampaikan dalam jumpa pers tentang kebijakan film nasional dan masalah pajak film impor di Gedung Sapta Pesona, Kementrian Budaya dan Pariwisata di Jakarta pada Minggu 20 Februari 2011.


Karena di TV, Radio, koran, dan di twitter ramai tentang Hollywood akan berhenti mengirim film ke Indonesia, dengan alasan ada peraturan/regulasi baru, mereka akan dikenakan pajak yang tinggi (tanpa menerangkan nomer dan tanggal peraturan yang dimaksud), maka perlu diluruskan hal-hal sebagai berikut:

I. Tidak ada peraturan/regulasi baru yang akan mengenakan pajak yang tinggi dan merugikan usaha mereka, tapi SURAT EDARAN (SE) Dirjen Pajak No. 3 tanggal 10 Januari 2011 hanya menegaskan agar mereka (importir dan Hollywood) harus bayar pajak impor yang benar dan wajar sesuai ketentuan peraturan perundangan (UU pajak dan UU Kepabeanan) yang ada dan berlaku.

Dengan demikian :

  • tidak merugikan negara dan bangsa Indonesia.
  • keberadaan film asing tidak menekan perkembangan film nasional.
  • tidak ada yang menjadi korban karena dianggap menyalahgunakan wewenang membantu penghindaran/penggelapan pajak impor film.

II. Pernyataan Noorca Massardi bahwa importir bayar 23,75% itu menyesatkan, seolah-olah telah kena beban yang tinggi, karena tidak diterangkan 23,75% itu terdiri dari pajak apa saja dan dari nilai berapa?

23,75% terdiri atas:

  • BM (Bea Masuk): 10% dari Nilai Pabean.
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): 10 % dari (Nilai Pabean + BM) = 11% dari Nilai Pabean,
  • PPH (Pajak Penghasilan): 2,5 % dari (Nilai Pabean + BM) = 2,75 % dari Nilai Pabean,

Nilai Pabean adalah nilai transaksi yang sebenarnya, yang dibayar atau akan dibayar untuk memperoleh barang/jasa yang diimpor tersebut. Nilai Pabean (NP) menjadi Nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Berapa nilai pabean yang importir dan Hollywood laporkan ketika mengimpor? Wajar dan sudah benar sesuai peraturan yang berlaku?

Selama ini MPA dan importir telah mengelabui pajak dan Bea Cukai dengan mengaku hanya beli/jual dengan harga US Dollar (USD) 0,43/meter; atau + USD 1,000/copy, sehingga kalau mengimpor 1 judul film dengan jumlah:

  • 1 copy (NP = USD 1,000), pajaknya 23,75% = USD 237,50 atau + Rp.2,1 juta.
  • 5 copy (NP = USD 5,000), pajaknya hanya Rp. 10 juta?
  • 30 copy (NP = USD 30,000), pajaknya hanya Rp. 60 juta?
  • 50 Copy (NP = USD 50,000), + Rp 500 juta: Pajaknya USD 11,875 = + Rp. 110 juta.

Jadi rata-rata per copy hanya sekitar Rp 2 juta? Apa kata Dunia?

Sebagai perbandingan, Beban Pajak untuk film nasional:

  • PPN per copy film = Rp. 1 juta (10% dari sekitar Rp. 10 juta),
  • Rata-rata per judul 35 copy, dari cetak copy saja kena PPN Rp 35 juta?
  • Kalau mencetak 100 copy, PPN yang harus dibayar mencapai Rp. 100 juta (biasanya untuk film besar atau menarik, yang ingin beredar serentak agar dapat meraup hasil edar yang cukup banyak, sehingga mampu mengembalikan biaya produksinya yang besar)
  • Rata-rata beban pajak produksi film nasional adalah 10% dari budget, sehingga:
    • ketika anggarannya Rp 5 milyar, beban pajaknya mencapai 500 juta, dan
    • ketika anggarannya makin besar misalnya Rp. 15 Milyar, pajaknya mencapai Rp. 1,5 milyar. (beberapa kali lipat dari beban pajak film impor?)

III. Rupanya selama ini importir dan Hollywood tidak melaporkan harga transaksi jual/beli film impor secara benar. Mereka hanya melaporkan Nilai Pabean senilai biaya cetak copy-nya saja = USD 0,43/meter. Padahal Harga beli film tersebut bukan hanya itu, karena ada yang dibayarkan kemudian yaitu sebesar prosentase (%) tertentu dari hasil edar film tersebut.

Nilai Pabean dilaporkan sama untuk semua filmnya, baik yang blockbusters (produksi mahal dan peredaran sukses), maupun yang biasa-biasa saja (produksi murah dan peredarannya tidak sukses). Aneh? Sangat wajar, kalau dikoreksi Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak?

Menurut UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, Nilai Pabean adalah Nilai Transaksi yang sebenarnya, yaitu yang dibayar atau yang akan dibayarkan oleh importir. Hasil edar yang wajib disetorkan ke Luar Negeri adalah komponen harga/nilai transaksi, sebagai suatu syarat dari perolehan hak edar film impor di Indonesia, (istilah pabeannya = Proceeds), harus dimasukan dalam nilai pabean yang harus diperhitungkan ketika membayar Bea Masuk (BM) dan PPN serta PPH ketika mengimpor film.

BM hanya 10% total pungutan impor 23,75% dari Nilai Pabean, maka Nilai nominal pajak akan makin membesar seiring dengan besarnya hasil edar film tersebut, sehingga sebesar apapun tetap tidak mungkin memberatkan, karena mereka masih memiliki 76,25% yang menjadi bagian importir/Hollywood.

Karena PPN dapat dikreditkan, PPH dapat diperhitungkan untuk PPH badan, maka yang benar-benar jadi beban importir film hanya BM 10% dari Nilai Pabean.

Perhitungan

Pelaksanaan dari UU Kepabeanan secara konsekuen dan benar, dapat kita lihat dari perhitungan sebagai berikut:

Data Box Office Mojo, (terlampir):

Hasil edar 65 judul film Hollywood di tahun 2010 = USD 85 juta (Rp.765 milyar)
atau rata-rata per copy USD 1,3 juta (Rp. 11,8 milyar).

Kalau 50% setor ke LN, dan itu dianggap Nilai Pabean (NP):

  • NP per tahun = USD 42,5 juta (Rp 382 juta, dengan kurs Rp. 9.000/USD).
  • NP per judul = USD 653 ribu (Rp 5,9 milyar)

Maka total pungutan impor sebesar 23,75% dari NP :

  • per tahun = Rp 91 Milyar;
  • per judul = Rp.1,4 Milyar;

Jumlah itu masih kecil sekali jika dibandingkan hasil edar film tersebut, sehingga tidak lazim meminta keringanan, apalagi mengajukan boikot, karena setelah dikurangi dengan Pungutan Impor, keuntungan film impor =

  • per tahun : Rp (765 - 91) = 654 Milyar?
  • per judul : Rp (11,8 - 1,4) = 10,4 Milyar?

Maka yang benar-benar jadi beban importir hanya Bea Masuk 10% dari Nilai Pabean, yaitu:

  • BM per tahun = Rp 38,2 Milyar
  • BM per judul = Rp.58juta;

Jadi, beban untuk pengimporan film asing masih kecil sekali dibandingkan hasil edar/keuntungannya; Beban tersebut juga masih lebih kecil (hanya 1/3) dibandingkan tarif di Thailand yang mencapai Rp 1,5 Milyar/judul.

Jadi permasalahannya adalah importir dan/atau Hollywood terbukti selama ini bayar pajak impor terlalu rendah, dengan cara melanggar ketentuan yang berlaku. Mereka telah melakukan self assesment yang salah. Bukan pemerintah yang menambah pajak dengan mengeluarkan peraturan pajak baru. Justru sangat tidak wajar kalau pemerintah tidak mengoreksi hal ini.

Mereka tentunya terancam akan ditagih hutang pajak yang bertumpuk sekian tahun, kemudian ketakutan ditagih sekaligus (plus bunga dan dendanya). Mungkinkah ini yang dimaksud sdr. Noorca Massardi bahwa pemerintah akan mengenakan pajak yang besar? Dia mendahului keputusan dinyatakan bersalah berdasarkan hasil audit Bea Cukai dengan cara ‘mencak-mencak mendiskreditkan pemerintah’, membangun opini publik, menciptakan ketakutan hilangnya film Hollywood dari bioskop dan ketakutan bioskop akan hilang dari Indonesia. Padahal seharusnya kita yang ‘mencak-mencak’, karena mereka selama ini telah berbohong dalam rangka menghindari pajak.

Akan berhasilkah mereka tidak dikejar kewajiban bayar hutang pajak sesuai ketentuan yang berlaku? Masihkan mereka mampu mengelabui petugas Bea Cukai dan Petugas Pajak sehingga tidak usah bayar pajak yang benar? Wajarkah beban pajak untuk film impor lebih kecil dari pajak untuk film nasional?

IV. Pernyataan Sdr. Noorca Massardi bahwa didunia ini tidak ada yang mengenakan pajak yang besar atas film impor adalah kebohongan besar.

Thailand mengenakan bea masuk (belum termasuk PPN) tinggi dan importir serta Hollywood serta semua produser asing yang ekspor ke Thailand terbukti tidak protes.

Tarifnya :
Per meter: 30 baht atau sekitar USD 1/meter,
Per copy @ 3000 m = USD 3.000.
Per judul @ 50 copy = 50 X 3.000 = USD 150.000 atau sekitar Rp 1,5 milyar.

Jumlah ini kelihatan besar tapi masih wajar karena :
Jumlah ini tetap tidak berat bagi importir dan Hollywood, karena film Hollywood seperti Avatar bisa memperoleh hasil edar Rp 70 milyar? Setelah dipotong BM Rp. 1,5 milyar masih untung Rp. 68,5 milyar.

Kalau hasil edar film impor diperkirakan tidak mencapai lebih dari Rp 1,5 milyar? Kalau memang tidak mau atau takut rugi seyogyanya tidak perlu impor bukan? Layar bioskop yang ada lebih baik untuk memutar film indonesia.

V. Sesuai dengan Pernyataan Presiden di sidang kabinet tanggal 23 Desember 2010 dan sesuai dengan UU no. 33 tahun 2009 tentang perfilman, kebijakan perfilman menyangkut film impor dan pajak impor yang harus dibayar sudah waktunya dibenahi demi eksistensi dan kemajuan kualitas dan kuantitas perfilman nasional serta perwujudan perannya sebagai alat pendidikan dan benteng budaya.

MPA juga pernah menggertak pemerintah Thailand ketika akan dikenakan pajak tinggi, tapi kemudian mereka balik lagi dan membayar pajak yang tinggi. Jadi, kelakuan MPA memang suka ‘gertak-boikot’. Masyarakat dan Pemerintah jangan terpengaruh, karena mereka akan jual mahal dan tidak menghormati hukum yang berlaku.

Di Indonesia mereka sudah senang karena tanpa quota. Bisa bebas mendatangkan filmnya dalam jumlah judul yang tidak terbatas Di Cina, hanya boleh 20 judul saja per tahun untuk seluruh film asing.

VI. Sebaiknya diberlakukan saja ketentuan yang ada. Kalau mereka tidak mau, masih banyak film asing independen yang bagus dan belum beredar di Indonesia.

Jakarta, 20 Februari 2011

Data Hasil Edar Film Hollywood DI INDONESIA Berdasarkan www.boxofficemojo.com per Januari - Desember 2010

1 USD = Rp.9.000

No. Judul Studio Bulan Edar Hasil Edar       Awal Akhir USD Rp. 1 Avatar Fox   April 6.085.529 54.769.761.000 2 Sherlock Holmes WB Jan Mar 2.163.216 19.468.944.000 3 Alvin and the Chipmunks Fox     876.785 7.891.065.000 4 The Princess and the Frog Disney Jan Feb 308.570 2.777.130.000 5 2012 Sony     6.637.512 59.737.608.000 6 Ninja Assasin WB   Mar 1.862.728 16.764.552.000 7 Old Dogs Disney   April 437.868 3.940.812.000 8 Did you Hear about the Morgans Sony Jan Feb 157.376 1.416.384.000 9 Tooth Fairy Fox Jan Feb 451.197 4.060.773.000 10 Legion (2010) Sony Jan Mar 668.879 6.019.911.000 11 Case 39 UIP Jan April 119.057 1.071.513.000 12 Percy Jackson & The Olympians: The Lightning Thief Fox Feb May 1.554.109 13.986.981.000 13 Valentine's Day WB Feb Mar 428.149 3.853.341.000 14 The Wolfman UIP Feb May 1.101.085 9.909.765.000 15 Up In The Air UIP Feb April 154.220 1.387.980.000 16 Alice In Wonderland (2010) Disney Mar June 2.047.959 18.431.631.000 17 Shutter Island UIP Mar April 624.752 5.622.768.000 18 Green Zone UIP Mar May 905.152 8.146.368.000 19 How To Train Your Dragon UIP Mar July 1.560.733 14.046.597.000 20 It's Complicated UIP Mar April 112.676 1.014.084.000 21 Clash of the Titans (2010) WB Apr June 3.164.699 28.482.291.000 22 When in Rome Disney Apr Sept 317.776 2.859.984.000 23 The Lovely Bones UIP Apr April 65.710 591.390.000 24 The Book of Eli Sony Apr Sept 606.113 5.455.017.000 25 Date Night Fox Apr May 364.047 3.276.423.000 26 Cop Out WB Apr July 225.146 2.026.314.000 27 Toy Story 1 & 2 (3D) Disney Apr April 65.049 585.441.000 28 Iron Man 2 UIP Apr July 4.487.383 40.386.447.000 29 The Bounty Hunter Sony May Nov 225.324 2.027.916.000 30 A Nightmare on Elm Street (2010) WB May Dec 399.654 3.596.886.000 31 Robin Hood UIP May July 1.880.555 16.924.995.000 32 Shrek Forever After UIP May June 1.621.226 14.591.034.000 33 Prince of Persia: The Sand of Time Disney May Sept 4.105.296 36.947.664.000 34 The Losers WB May Dec 152.918 1.376.262.000 35 Sex and the City 2 WB June July 919.926 8.279.334.000 36 The Karate Kid Sony June Sept 3.346.220 30.115.980.000 37 Toy Story 3 Disney June Aug 2.433.492 21.901.428.000 38 Despicable Me UIP July Sept 1.494.925 13.454.325.000 39 Inception WB July Sept 2.381.245 21.431.205.000 40 The Sorcerer's Apprentice Disney July Nov 2.007.847 18.070.623.000 41 Salt Sony July Oct 2.612.235 23.510.115.000 42 The Last Airbender UIP Aug   3.185.064 28.665.576.000 43 The Back-Up Plan Sony Aug Aug 109.744 987.696.000 44 Cats & Dogs: Revenge of Kitty Galore WB Aug Oct 632.353 5.691.177.000 45 Grown Ups Sony Aug Oct 465.870 4.192.830.000 46 Resident Evil: Afterlife Indep. Sept Oct 588.583 5.297.247.000 47 Legend of the Guardians: The Owls of Ga'Hoole WB Oct Nov 632.062 5.688.558.000 48 The Other Guys Sony Oct Nov 346.887 3.121.983.000 49 Predators Fox   Oct 789.793 7.108.137.000 50 Going the Distance WB Oct Oct 82.287 740.583.000 51 Zombieland Sony Oct   225.259 2.027.331.000 52 Eat Pray Love Sony Oct   1.476.834 13.291.506.000 53 Cloudy with a Chance of Meatballs Sony   Oct 667.890 6.011.010.000 54 Life as We Know It WB Oct Nov 280.442 2.523.978.000 55 Takers Sony Oct   746.583 6.719.247.000 56 Megamind UIP Nov   1.260.778 11.347.002.000 57 The Social Network Sony Nov   337.652 3.038.868.000 58 You Again Disney Nov   157.426 1.416.834.000 59 Harry Potter and the Deathly Hallows (Part One) WB Nov   6.140.152 55.261.368.000 60 Tangled Disney Nov   1.843.214 16.588.926.000 61   UIP Dec   267.447 2.407.023.000 62 Due Date WB Dec   309.103 2.781.927.000 63 Tron Legacy Disney Dec   2.239.466 20.155.194.000 64 Devil UIP Dec   192.263 1.730.367.000 65 The Tourist Sony Dec   800.734 7.206.606.000 Total Hasil Edar Film Hollywood tahun 2010 (65 judul) =84.912.224764.210.016.000

Pungutan Import yg Harus Dibayar Sesuai Undang2 Pabean,  Nilai Pabean = Nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar

Keterangan USD Rp. Total Hasil Edar Film Hollywood tahun 2010 - 65 judul = 84.912.224 764.210.016.000 Rata - rata Hasil Edar per Judul 1.306.342 11.757.077.169 Bila disetorkan ke luar negeri 50% = Nilai Pabean (NP)per tahun42.456.112382.105.008.000per judul653.1715.878.538.585 Keterangan per tahun per judul Bea Masuk 10% NP 38.210.500.800 587.853.858 PPN 11% NP 42.031.550.880 646.639.244 PPH 2,75% NP 10.507.887.720 161.659.811 Total Pungutan Import23,75%   90.749.939.4001.396.152.914

Karena PPN Import dapat dikreditkan sebagai pajak masukan dan PPH ps 22 bisa diperhitungkan untuk pajak badan. Maka, yang benar - benar jadi beban biaya hanya bea masuk; yaitu hanya sebesar + Rp. 588 juta per judul atau + Rp. 38 milyar per tahun.

Ikut Debat Tentang Topik Ini